Peran Penyuluh Agama Pada Konseling Pernikahan Dalam Mengantisipasi Perceraian Di KUA Kecamatan Bukit Kecil
DOI:
https://doi.org/10.59388/sscij.v1i2.181Abstract
Penelitian ini berjudul "Peran Penyuluh Agama Pada Konseling Pernikahan Dalam Mengantisipasi Perceraian di KUA Kecamatan Bukit Kecil". Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran penyuluh agama dalam mengantisipasi perceraian dan apa saja yang menjadi faktor pendukung dan penghambat selama proses konseling pernikahan berlangsung. Metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian (field resecrh). Adapun alat pengukuran data menggunkan wawancara, observasi dan dokumentasi. Analisis data dilakukan dalam tiga langkah yaitu reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Subjek penelitian yaitu penyuluh agama di KUA Kecamatan Bukit Kecil. Hasil dari penelitian adalah 1) Peran penyuluh agama pada konseling pernikahan dapat dilihat dari tiga aspek yaitu: a) Apek mediator dalam perannya sebagai mediator penyuluh agama harus berlaku adil, netral dan tidak boleh memihak kepada siapapun agar kedepannya masalah yang dihadapi pasangan bisa terselesaikan dengan baik. b) Aspek pembimbing atau penasehat ini berperan untuk membantu dan membimbing pasangan untuk menyelesaikan c) Aspek penyelamat pada hubungan aspek penyelamat dalam hubungan berperan untuk mencegah terjadinya perceraian 2) faktor pendukung konseling pernikahan sejauh ini ialah adanya niat, kejujuran, keterbukaan, dan sikap koperatif pasangan yang berkeinginan untuk melakukan konseling pernikahan. Sedangkan faktor penghabat konseling pernikahan sejauh ini karena masyarakatnya sendiri yang kurang paham mengenai fungsi konseling pernikahan.